Ini dia Metode yang Diterapkan Rasulullah Ketika Beraqiqah

Melalui kedua cucunya dari si kecilnya Fatimah, Hasan serta Husein, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan terhadap umat Muslim tentang pengerjaan akikah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyembelih kambing (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing 1 kambing.

Dalam riwayat lain disebutkan, beliau menyembelih 2 ekor kambing. Tiap-tiap ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang mengungkapkan, tiap-tiap buah hati laki-laki harus diberikan sembelihan 2 ekor kambing. Padahal untuk anak perempuan 1 ekor kambing. Simak beraneka info mengenai aqiqah bandung.

Kecuali hadis di atas, tata cara progres akikah di zaman Rasulullah SAW juga bisa dipelajari via sejumlah hadis. Dalil-dalil tersebut di antaranya menjelaskan seputar variasi serta jumlah binatang sembelihan, waktu cara kerja akikah, dan pembagian daging akikah.

Hewan sembelihan
Dalam keadaan sulit akikah, jumhur (mayoritas) fukaha (ahli fikih) berpendapat bahwa hewan yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah hewan yang bisa disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan tipe (empat pasang) hewan, tanpa melihat apakah jantan atau betina.

Imam Malik lebih suka memilih domba sesuai dengan pendapatnya seputar binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama ketimbang sapi dan sapi lebih utama ketimbang domba. Perbedaan anggapan ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis seputar akikah serta kias.

Waktu prosesnya
Mayoritas (jumhur) ulama berjanji bahwa proses aqiqah yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Tiap-tiap ini menurut sabda Nabi SAW, yang artinya, "Tata anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan ia dicukur, dan diberikan nama." (HR Imam Ahmad serta Ashhabus Sunan, serta dishahihkan oleh Tirmidzi).

Pembagian daging akikah
Tetapi daging akikah sama dengan peraturan daging kurban; baik dalam hal memakan, sedekah ataupun larangan menjualbelikannya. Sebagian, berbeda dengan daging kurban, daging akikah yang hendak disedekahkan hal yang demikian sebaiknya dikasih dalam situasi sudah dimasak.

Ulama juga beranggapan, kecuali diberi kepada tetangga dan fakir miskin, daging aqiqah pun bisa diberi kepada non-Muslim. Apalagi kalau hal itu dialamatkan untuk menarik simpatinya serta dalam rangka dakwah.